RUU KKS mendapat dukungan dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk segera menjadi payung hukum nasional dalam menghadapi ancaman keamanan siber yang terus berkembang. APJII memandang Indonesia membutuhkan aturan yang jelas agar penyelenggara jasa internet atau Internet Service Provider (ISP) dapat meningkatkan keamanan sekaligus menjalankan bisnis dengan kepastian hukum.
Ketua Umum APJII Muhammad Arif menyampaikan dukungan tersebut dalam Focus Group Discussion (FGD) mengenai Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber di Jakarta pada Kamis, 3 September 2026.
Menurut Arif, penyelenggara jasa internet membutuhkan regulasi yang mampu mendukung pertumbuhan industri, bukan aturan yang justru menambah hambatan. Ia juga menilai pemerintah perlu menetapkan standar keamanan yang jelas dan terintegrasi sehingga setiap ISP memahami kewajiban yang harus mereka penuhi.
APJII Soroti Tingginya Ancaman Siber
APJII melihat peningkatan ancaman terhadap infrastruktur digital sebagai salah satu alasan Indonesia perlu memperkuat regulasi keamanan siber. Data pemantauan organisasi tersebut memperlihatkan besarnya aktivitas mencurigakan yang menyasar ruang digital Indonesia.
Hingga 28 Agustus 2026, APJII mencatat sekitar 246,4 juta kontak terhadap alamat IP berbahaya sejak pemantauan pada 13 Juni. Selain itu, organisasi tersebut menemukan sekitar 68 juta peristiwa serangan siber hanya dalam tiga hari terakhir pada periode pengamatan.
Besarnya angka tersebut memperlihatkan tantangan yang harus dihadapi industri internet. Karena itu, APJII menginginkan RUU KKS mampu memberikan pedoman yang tegas mengenai standar keamanan dan kewajiban penyelenggara jasa internet.
Arif juga mengingatkan pemerintah dan DPR agar regulasi baru tidak menimbulkan tumpang tindih dengan berbagai ketentuan sektoral yang sudah berlaku. Kepastian pembagian kewajiban akan membantu ISP menjalankan langkah pengamanan secara lebih efektif.
APJII Usulkan Satu Portal Pelaporan Insiden Siber
Selain standar keamanan, APJII menyoroti mekanisme pelaporan ketika ISP menghadapi insiden siber. Arif mengusulkan pemerintah menyediakan satu portal nasional yang mengintegrasikan proses pelaporan.
Sistem terpadu tersebut dapat mencegah penyelenggara jasa internet mengirim laporan mengenai insiden yang sama kepada sejumlah lembaga secara terpisah. Mekanisme yang lebih sederhana juga dapat membantu ISP memusatkan sumber daya pada penanganan gangguan dan pemulihan layanan.
APJII turut meminta pembentuk undang-undang mempertahankan masa transisi selama dua tahun. Menurut organisasi itu, periode tersebut penting agar perusahaan internet memiliki waktu yang memadai untuk menyesuaikan operasional dan memenuhi persyaratan kepatuhan dalam RUU KKS.
Kebutuhan masa transisi terutama menyangkut ISP skala kecil dan menengah. Perusahaan dengan sumber daya terbatas berpotensi menghadapi tantangan lebih besar ketika harus memenuhi standar baru, menjalani audit, maupun memperoleh sertifikasi.
Oleh sebab itu, APJII mendorong pemerintah menyediakan program peningkatan kapasitas. Bentuk dukungannya dapat mencakup pelatihan serta insentif untuk membantu pembiayaan audit dan sertifikasi.
APJII juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta regulator sektoral ketika pemerintah mulai menjalankan ketentuan dalam regulasi tersebut.

Ketua Umum APJII Muhammad Arif Dalam Focus Group Discussion (FGD) RUU KKS di Jakarta.
DPR Minta Pembagian Kewenangan Lebih Tegas
Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal turut menyoroti kebutuhan untuk memperjelas pembagian tugas antarlembaga dalam RUU KKS. Menurutnya, aturan tersebut perlu menentukan batas kewenangan setiap institusi sekaligus menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam respons nasional terhadap insiden siber.
Kejelasan tersebut menjadi penting ketika Indonesia menghadapi krisis keamanan siber berskala besar. Pemerintah membutuhkan struktur komando yang tegas agar lembaga terkait tidak menjalankan tugas yang saling bertabrakan.
Syamsu juga meminta mekanisme penetapan status krisis siber memiliki perlindungan atau safeguard yang memadai. Menurut politikus PKB tersebut, regulasi harus menyertakan pengawasan yang akuntabel serta batas waktu yang jelas.
Ketentuan itu diperlukan untuk mencegah lembaga tertentu menjalankan kewenangan dalam situasi krisis tanpa batas yang terukur.
Penetapan Infrastruktur Kritis Harus Gunakan Parameter Objektif
Syamsu Rizal turut memberikan perhatian terhadap penentuan Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK). Ia menginginkan pembentuk regulasi menggunakan indikator objektif dan terukur ketika menentukan sektor, lembaga, atau sistem yang masuk kategori tersebut.
Parameter yang transparan dapat memberikan kepastian kepada dunia usaha. Sebaliknya, kriteria yang terlalu luas atau subjektif berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai kewajiban yang harus perusahaan penuhi.
Karena itu, RUU KKS perlu menyediakan dasar hukum yang tegas sekaligus kriteria yang dapat dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan.
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Risiko terhadap HAM
Meski APJII mendukung percepatan regulasi, RUU KKS juga menghadapi kritik dari kelompok masyarakat sipil. Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya menyoroti ketentuan yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penyidikan tindak pidana siber.
Koalisi merujuk Pasal 56 ayat (1) huruf d dalam draf RUU tersebut. Mereka menilai keterlibatan TNI sebagai penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber berpotensi menimbulkan persoalan terhadap perlindungan hak asasi manusia dan prinsip negara hukum.
Kelompok masyarakat sipil tersebut berpandangan bahwa TNI tidak menjalankan fungsi utama sebagai lembaga penegak hukum. Karena itu, mereka meminta pembentuk undang-undang memperhatikan batas kewenangan setiap institusi secara ketat.
Koalisi juga mengkritik pendekatan RUU KKS yang mereka nilai masih terlalu berorientasi kepada negara atau state-centric. Menurut mereka, tujuan keamanan dan ketahanan siber dalam rancangan regulasi lebih menonjolkan perlindungan kepentingan nasional, sementara aspek perlindungan individu belum mendapatkan porsi yang memadai.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU KKS tidak hanya menyangkut kemampuan Indonesia menghadapi serangan digital. Pembentuk undang-undang juga perlu menyeimbangkan kepastian hukum bagi industri, efektivitas koordinasi pemerintah, keamanan infrastruktur digital, pembatasan kewenangan negara, serta perlindungan hak warga.
Dengan keseimbangan tersebut, regulasi keamanan siber dapat memberikan dasar yang kuat bagi Indonesia untuk menghadapi ancaman digital tanpa menghambat perkembangan industri maupun mengurangi perlindungan terhadap masyarakat.