Pemerintah Kabupaten Badung – terus memperkuat peran aktif dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya daerah. Melalui Dinas Kebudayaan Badung, pemerintah daerah menyusun rencana revitalisasi Pura Puncak Bon Luhur pada tahun 2026. Masyarakat setempat juga mengenal situs suci ini dengan nama Pura Pucak Antapsai Bon. Lokasi pura berada di Desa Belok Sidan, Kecamatan Petang, pada kawasan pegunungan yang menyimpan nilai sejarah dan spiritual yang tinggi. Program revitalisasi ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga identitas budaya Bali sekaligus melindungi peninggalan sejarah agar tetap lestari.

Dinas Kebudayaan (Disbud) Badung merencanakan merevitalisasi cagar budaya Pura Puncak Bon Luhur atau yang juga dikenal sebagai Pura Pucak Antapsai Bon, yang terletak di Desa Belok Sidan, Kecamatan Petang pada 2026.
Status Pura Puncak Bon Luhur sebagai Cagar Budaya Kabupaten
Pura Puncak Bon Luhur telah menyandang status cagar budaya tingkat kabupaten karena kekayaan tinggalan sejarah yang terdapat di dalamnya. Pemerintah Kabupaten Badung telah menetapkan sebanyak 37 cagar budaya yang tersebar pada tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional. Penetapan ini mencerminkan langkah nyata pemerintah daerah dalam melindungi situs bersejarah yang memiliki nilai penting bagi perjalanan peradaban Bali.
Sebagai perbandingan, Pura Taman Ayun telah memperoleh registrasi sebagai cagar budaya tingkat nasional. Sementara itu, Pura Puncak Bon Luhur tetap memegang peranan strategis pada level kabupaten karena menyimpan bukti sejarah yang autentik dan masih hidup dalam praktik keagamaan masyarakat.
Landasan Hukum Pelestarian Cagar Budaya di Badung
Dinas Kebudayaan Badung menjalankan seluruh program pelestarian berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Kedua regulasi tersebut memberikan arah yang jelas dalam setiap upaya pemeliharaan, penataan, dan pengembangan situs budaya.
Pemerintah daerah menyesuaikan setiap kebijakan dengan nilai adat, tradisi lokal, serta kaidah pelestarian sejarah. Pendekatan ini memastikan bahwa upaya revitalisasi tidak menghilangkan makna sakral dan nilai historis yang telah melekat sejak ratusan tahun lalu.
Nilai Sejarah dan Arkeologis Pura Puncak Bon Luhur
Pura Puncak Bon Luhur menyimpan berbagai peninggalan bersejarah dengan nilai arkeologis yang tinggi. Tim Dinas Kebudayaan Badung telah melakukan peninjauan langsung ke kawasan pura dan menemukan sejumlah tinggalan penting, seperti Lingga Yoni dan arca Nandini. Para ahli memperkirakan peninggalan tersebut berasal dari masa sebelum Hindu klasik, bahkan sebelum abad ke-13.
Temuan ini memperkuat posisi Pura Puncak Bon Luhur sebagai situs bersejarah yang mencerminkan perjalanan panjang sistem kepercayaan masyarakat Bali. Keberadaan artefak tersebut juga membuka peluang pengembangan edukasi sejarah dan budaya bagi generasi muda.
Peran Masyarakat Adat dalam Menjaga Kesucian Pura
Masyarakat adat Desa Belok Sidan terus menjaga keberlangsungan Pura Puncak Bon Luhur secara turun-temurun. Mereka mempertahankan tradisi, kearifan lokal, serta aktivitas keagamaan yang rutin berlangsung di kawasan pura. Masyarakat secara konsisten melaksanakan upacara keagamaan seperti Piodalan pada Purnama Sasih Kawulu dengan Upacara Ngebek Widhi, Purnama Sasih Kesanga dengan Upacara Ngasanga, serta Pujawali Purnama Kedasa.
Aktivitas tersebut menjaga fungsi spiritual pura agar tetap hidup dan relevan dalam kehidupan masyarakat. Sinergi antara masyarakat adat dan pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan situs budaya ini.
Rencana Revitalisasi dan Tantangan Geografis
Pemerintah Kabupaten Badung telah menyiapkan anggaran sekitar Rp4 miliar untuk mendukung program revitalisasi. Anggaran tersebut mencakup dua lokasi utama, yaitu Pura Pengubengan yang berada di lereng bukit dan Pura Puncak Bon Luhur yang terletak di puncak Gunung Antapsai Bon. Kawasan ini berada pada ketinggian sekitar 1.852 meter di atas permukaan laut.
Kondisi geografis yang ekstrem menghadirkan tantangan besar dalam proses distribusi material. Biaya pengangkutan material hampir setara dengan biaya pembangunan itu sendiri. Oleh karena itu, pemerintah daerah menetapkan prioritas pelaksanaan dengan fokus pada satu lokasi terlebih dahulu agar revitalisasi berjalan efektif dan efisien.
Prinsip Revitalisasi Berbasis Pelestarian Asli
Program revitalisasi menekankan prinsip pelestarian tanpa mengubah bentuk asli benda cagar budaya. Pemerintah daerah mengarahkan pekerjaan pada penataan lingkungan situs, perbaikan bataran, serta penyesuaian tata letak kawasan. Penataan juga menyasar bangunan pendukung yang posisinya tidak selaras dengan nilai kesakralan pura.
Pada tahun 2026, revitalisasi akan berfokus pada kawasan hulu Badung sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pelestarian budaya, lingkungan alam, dan spiritualitas. Langkah ini menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung menempatkan pelestarian cagar budaya sebagai prioritas strategis demi menjaga warisan sejarah Bali untuk generasi mendatang.