Kejagung Minta Tolak Praperadilan Lodewyk menjadi salah satu poin utama dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026). Dalam persidangan tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses penetapan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Tim jaksa yang mewakili Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon menyampaikan jawaban resmi di hadapan hakim tunggal Abdul Affandi. Melalui eksepsi yang di ajukan, Kejagung meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang di ajukan Lodewyk serta menerima seluruh keberatan dari pihak termohon.
Jaksa menilai permohonan yang di ajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga tidak layak untuk di kabulkan.
Kejagung Minta Hakim Menolak Seluruh Permohonan
Dalam persidangan, tim Kejagung meminta hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan dengan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tidak memiliki dasar hukum. Oleh karena itu, Kejagung berharap hakim menolak seluruh tuntutan yang di ajukan Lodewyk.
Selain meminta penolakan terhadap permohonan tersebut, jaksa juga meminta agar biaya perkara di bebankan kepada pihak pemohon. Namun, apabila hakim memiliki pertimbangan hukum lain, Kejagung menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada kebijaksanaan pengadilan demi tercapainya putusan yang adil.
Sikap tersebut menunjukkan keyakinan Kejagung bahwa seluruh prosedur penanganan perkara telah berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam hukum acara pidana.
Penyidik Klaim Telah Menjalankan Seluruh Tahapan Hukum
Dalam jawaban tertulisnya, Kejagung memaparkan kronologi penanganan perkara sejak tahap awal. Penyidik memulai proses dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-15 pada 25 Mei 2026.
Selama tahap penyelidikan, tim penyidik mengumpulkan berbagai informasi melalui pemeriksaan saksi, menyusun laporan hasil penyelidikan, serta menggelar ekspose perkara. Setelah seluruh rangkaian tersebut selesai, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor 33 yang terbit pada 29 Mei 2026.
Kejagung menegaskan bahwa setiap tahapan di lakukan secara berurutan dan sesuai prosedur sebelum mengambil keputusan menetapkan tersangka.
Penetapan Tersangka Berdasarkan Empat Alat Bukti
Kejagung menjelaskan bahwa penyidik menetapkan Lodewyk sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juni 2026.
Keputusan tersebut, menurut jaksa, lahir setelah penyidik mengantongi empat alat bukti yang sah. Alat bukti tersebut terdiri atas keterangan para saksi, pendapat ahli, barang bukti elektronik, serta dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Berdasarkan seluruh alat bukti itu, penyidik menemukan dugaan keterlibatan Lodewyk dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional untuk periode 2025 hingga 2026.
Kejagung menilai kelengkapan alat bukti tersebut telah memenuhi syarat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum.

Hakik tunggal Abdul Affandi saat memimpin praperadilan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Kejagung Bantah Dalil Pemohon
Dalam persidangan, Kejagung juga menolak seluruh dalil yang di ajukan Lodewyk. Salah satu keberatan yang di bantah ialah tudingan bahwa penyidik lebih dahulu menetapkan status tersangka sebelum mengumpulkan alat bukti.
Menurut Kejagung, tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta penyidikan. Penyidik lebih dulu membuka proses penyelidikan berdasarkan surat perintah resmi sebelum mengembangkan perkara ke tahap penyidikan.
Jaksa juga membantah anggapan bahwa penyidik tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap Lodewyk sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan berdasarkan tahapan hukum yang berlaku sehingga dalil pemohon tidak berdasar.
Lodewyk Minta Status Tersangka Dibatalkan
Pada sidang perdana sebelumnya, kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, mengajukan sejumlah permohonan kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan.
Melalui permohonannya, OC Kaligis meminta hakim menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan terhadap kliennya tidak sah karena di anggap tidak memenuhi prosedur hukum.
Ia juga meminta hakim menyatakan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang melibatkan Lodewyk tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, pihak pemohon meminta pengadilan memerintahkan Kejagung menghentikan penyidikan terhadap Lodewyk. Kuasa hukum juga meminta agar kliennya segera di bebaskan dari Rumah Tahanan Negara serta memperoleh pemulihan hak-hak hukumnya setelah proses tersebut di nyatakan tidak sah.
Sidang Praperadilan Jadi Penentu Kelanjutan Sengketa
Sidang praperadilan ini menjadi tahapan penting untuk menguji keabsahan tindakan penyidik dalam menetapkan status tersangka terhadap Lodewyk Pusung. Melalui proses tersebut, hakim akan menilai apakah seluruh tindakan Kejaksaan Agung telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana atau justru terdapat pelanggaran prosedur sebagaimana di dalilkan pemohon.
Apabila hakim menerima argumentasi Kejagung, proses penyidikan akan tetap berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, jika permohonan praperadilan di kabulkan, status hukum Lodewyk dan langkah penyidikan berikutnya akan menyesuaikan putusan pengadilan.
Putusan praperadilan tersebut nantinya akan menjadi acuan penting bagi kedua belah pihak dalam melanjutkan proses hukum dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional.