UU Perkawinan – Pernikahan yang harmonis tidak hanya di bangun atas dasar cinta, tetapi juga komitmen, rasa saling menghormati, dan tanggung jawab antara suami serta istri. Dalam kehidupan berumah tangga, negara turut memberikan perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pasangan.

Belakangan ini, sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut kembali menjadi perhatian publik setelah di ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut menyoroti pembagian peran suami dan istri yang di nilai terlalu kaku dan di anggap tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan kondisi sosial masyarakat saat ini.

Gugatan terhadap Pembagian Peran Suami dan Istri

Permohonan uji materi di ajukan oleh Moratua Silaban yang mempertanyakan ketentuan dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam aturan tersebut di sebutkan bahwa suami berkewajiban melindungi istri sekaligus memenuhi kebutuhan hidup keluarga sesuai dengan kemampuan yang di miliki. Sementara itu, istri memiliki kewajiban mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya.

Menurut pemohon, ketentuan tersebut berpotensi menciptakan pembagian peran berdasarkan gender yang terlalu baku. Suami di pandang hanya memiliki tanggung jawab mencari nafkah, sedangkan istri di tempatkan sebagai pihak yang bertugas mengurus rumah tangga. Kondisi ini di nilai kurang mencerminkan konsep kemitraan yang setara dalam kehidupan keluarga modern.

Hak dan Kewajiban Pasangan yang Diatur dalam UU Perkawinan

Undang-Undang Perkawinan tidak hanya membahas mengenai kewajiban suami maupun istri, tetapi juga mengatur berbagai hak yang di miliki kedua belah pihak selama menjalani kehidupan rumah tangga.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 hingga Pasal 34, suami dan istri memiliki tanggung jawab bersama untuk membangun keluarga yang menjadi fondasi kehidupan bermasyarakat.

Selain itu, undang-undang juga menegaskan bahwa kedudukan suami dan istri berada pada posisi yang seimbang dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan sosial. Keduanya memiliki hak yang sama untuk melakukan perbuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa suami berperan sebagai kepala keluarga, sedangkan istri sebagai ibu rumah tangga. Meskipun demikian, pasangan suami istri wajib menentukan tempat tinggal melalui kesepakatan bersama.

Di samping itu, setiap pasangan di wajibkan saling mencintai, menghormati, setia, serta memberikan dukungan lahir dan batin satu sama lain. Suami bertanggung jawab memberikan perlindungan dan memenuhi kebutuhan keluarga sesuai kemampuan, sedangkan istri berkewajiban mengelola rumah tangga secara baik.

Tidak hanya itu, Undang-Undang Perkawinan juga mengatur mengenai kepemilikan harta bersama yang di peroleh selama masa perkawinan sebagai bagian dari perlindungan hukum bagi kedua pasangan.

Ilustrasi pasangan suami istri membahas hak dan kewajiban dalam rumah tangga menurut UU Perkawinan.

Ilustrasi pernikahan. UU perkawinan, hak suami dan istri.

Mahkamah Konstitusi: Aturan Tidak Boleh Ditafsirkan Secara Kaku

Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak permohonan uji materi tersebut. Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan masih relevan dan tidak bertentangan dengan prinsip keadilan maupun kesetaraan.

Menurut MK, aturan tersebut seharusnya di pahami sebagai pedoman dasar yang bersifat normatif. Bukan sebagai pembatas mutlak mengenai pembagian peran dalam keluarga.

Artinya, seorang istri tetap memiliki kesempatan untuk bekerja dan berkarier apabila di sepakati bersama. Sebaliknya, suami juga dapat berperan lebih besar dalam mengurus pekerjaan rumah tangga sesuai kebutuhan keluarga.

Mahkamah juga menegaskan bahwa kewajiban suami mencari nafkah tidak berarti negara memaksa suami bekerja di luar batas kemampuan yang di milikinya. Oleh karena itu, anggapan bahwa aturan tersebut membuka peluang eksploitasi terhadap suami di nilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Pakar Sebut UU Perkawinan Masih Menjadi Landasan Penting

Konsultan pernikahan Muhammad Dayat menilai Undang-Undang Perkawinan masih memiliki fungsi penting sebagai dasar pengaturan tanggung jawab dalam rumah tangga.

Namun, ia mengingatkan bahwa kondisi sosial, ekonomi, dan pola kehidupan masyarakat telah mengalami banyak perubahan sejak undang-undang tersebut di sahkan pada 1974. Karena itu, penerapan setiap pasalnya perlu di sesuaikan dengan dinamika kehidupan keluarga masa kini.

Dayat juga menilai keputusan Mahkamah Konstitusi mempertahankan aturan tersebut dapat di pahami dari sudut pandang hukum. Karena tetap menjaga prinsip dasar mengenai tanggung jawab suami sebagai pencari nafkah keluarga.

Meski demikian, ia menekankan bahwa masyarakat tidak seharusnya menafsirkan isi undang-undang secara sempit. Menurutnya, ketentuan tersebut bukan berarti istri dilarang bekerja atau harus selalu berada di rumah.

Pada akhirnya, pembagian peran dalam rumah tangga merupakan hasil kesepakatan antara suami dan istri. Selama kedua belah pihak menjalankan hak serta kewajibannya dengan saling menghormati, komunikasi yang baik, dan komitmen bersama. Tujuan membangun keluarga yang harmonis tetap dapat di wujudkan sesuai perkembangan zaman.