Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) – Menjelang bulan Ramadhan 2026 menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib ditunaikan umat Islam di Indonesia. Keputusan ini memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menjadi rujukan nasional dalam pengelolaan zakat selama Ramadhan hingga Idul Fitri.

Baznas menetapkan nilai zakat fitrah 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Penetapan ini bertujuan menjaga kesetaraan antara kewajiban zakat dan harga kebutuhan pokok yang berlaku di masyarakat.

Proses Kajian dan Pertimbangan Penetapan Zakat Fitrah

Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa Baznas melakukan kajian mendalam sebelum menetapkan besaran zakat fitrah. Tim Baznas memantau perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia serta menyesuaikannya dengan prinsip syariat Islam.

Baznas kemudian menuangkan hasil kajian tersebut ke dalam Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026. Melalui keputusan ini, Baznas menggantikan ketentuan tahun sebelumnya dan menetapkan pedoman resmi yang berlaku selama Ramadhan 2026.

Meski demikian, Baznas tetap memberikan fleksibilitas kepada Baznas daerah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Lembaga-lembaga tersebut dapat menyesuaikan nilai zakat fitrah apabila daerahnya mengalami perbedaan harga beras yang signifikan. Namun, penyesuaian tersebut tetap harus mengikuti syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.

Baznas menetapkan zakat fitrah dan fidyah 2026 secara nasional

Berapa besaran zakat fitrah tahun 2025? Besaran zakat fitrah tahun 2025. Zakat fitrah uang tunai. Zakat fitrah beras.

Waktu Pembayaran dan Penyaluran Zakat Fitrah

Islam mewajibkan zakat fitrah bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Zakat fitrah berfungsi menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa sekaligus membantu fakir miskin merayakan Idul Fitri dengan layak.

Umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadhan. Namun, batas akhir pembayaran zakat fitrah jatuh sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Dengan demikian, umat Islam perlu memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu agar zakat sah secara syariat.

Sementara itu, amil zakat harus menyalurkan zakat fitrah kepada para mustahik sebelum khatib naik mimbar pada salat Id. Ketentuan ini memastikan penerima zakat dapat langsung merasakan manfaatnya pada hari raya.

Prinsip Pengelolaan Zakat oleh Baznas

Baznas mengelola zakat dengan mengedepankan prinsip 3A, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip ini menegaskan bahwa Baznas menjalankan pengelolaan zakat sesuai ketentuan agama, hukum negara, dan kepentingan nasional.

Baznas menyalurkan zakat fitrah kepada delapan golongan mustahik sesuai ajaran Islam. Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Baznas berupaya memastikan zakat benar-benar sampai kepada pihak yang membutuhkan.

Kriteria Wajib Zakat dan Hak Penerima

Setiap Muslim yang memiliki makanan pokok yang cukup untuk diri dan keluarganya pada malam Idul Fitri wajib membayar zakat fitrah. Sebaliknya, fakir miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar tidak wajib membayar zakat fitrah.

Kelompok fakir miskin justru berhak menerima zakat fitrah sebagai bentuk perlindungan sosial. Ketentuan ini menunjukkan peran zakat sebagai instrumen keadilan sosial dalam Islam.

Ketentuan Fidyah dan Golongan yang Wajib Membayar

Selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Fidyah berlaku bagi Muslim yang tidak mampu berpuasa dan tidak memiliki kemungkinan menggantinya di kemudian hari.

Golongan yang wajib membayar fidyah meliputi lansia renta, penderita sakit kronis yang sulit sembuh, serta ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kesehatan diri atau bayinya berdasarkan rekomendasi medis.

Umat Islam menunaikan fidyah dengan memberikan makanan pokok kepada fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Ulama berbeda pendapat mengenai takaran fidyah, namun pada prinsipnya fidyah setara dengan porsi makanan pokok harian.

Mazhab Hanafiyah memperbolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga makanan pokok tersebut. Pendapat ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban fidyah sesuai kondisi masing-masing.

Penutup

Penetapan zakat fitrah dan fidyah 2026 oleh Baznas memberikan kepastian hukum dan syariat bagi umat Islam di Indonesia. Melalui besaran yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini serta pengelolaan yang transparan, Baznas berharap zakat dapat memperkuat solidaritas sosial dan memberikan manfaat nyata bagi para mustahik selama Ramadhan dan Idul Fitri 2026.