Bareskrim Polri – melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) terus memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan mantan pejabat kepolisian di wilayah Bima. Dua buronan tersebut yakni A. Hamid alias Boy dan Satriawan alias Awan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Polda Nusa Tenggara Barat untuk melakukan pencarian intensif terhadap kedua DPO tersebut. Aparat menelusuri berbagai informasi lapangan guna mempersempit ruang gerak para buronan.
Kasus ini mencuat setelah penyidik menetapkan mantan Kapolres Bima, Didik Putra Kuncoro, dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan keterlibatan jaringan peredaran narkotika.
Peran A. Hamid Alias Boy dan Satriawan dalam Perkara
Berdasarkan hasil penyelidikan, A. Hamid alias Boy di duga berperan memberikan dana sebesar Rp1,8 miliar sebagai bentuk “uang atensi” kepada Didik melalui perantara Malaungi. Uang tersebut di serahkan di Uma Lengge, rumah tradisional khas Bima, yang berlokasi di lingkungan Mapolres Bima Kota. Penyidik menduga pemberian dana tersebut berkaitan dengan upaya melindungi aktivitas peredaran narkotika.
Aparat juga merilis ciri-ciri fisik A. Hamid alias Boy untuk mempermudah identifikasi. Ia memiliki tinggi badan sekitar 171 sentimeter, bertubuh gemuk, berambut hitam bergelombang, serta berkulit sawo matang. Wajahnya berbentuk lonjong dengan alis tebal dan mata bulat.
Sementara itu, Satriawan alias Awan di duga melarikan diri saat aparat melakukan penggeledahan di sebuah rumah pada 24 Januari 2026. Ia memiliki tinggi sekitar 160 sentimeter, berkulit putih, berambut pendek dengan uban dan cenderung botak. Satriawan juga memiliki ciri khusus berupa satu gigi depan bagian atas yang ompong serta luka besar di bagian kaki.

Aparat menggelar rapat koordinasi, sehingga pengejaran DPO berjalan lebih terarah.
Dugaan Aliran Dana dan Peran Bandar Narkoba
Dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan indikasi keterlibatan bandar narkoba bernama Ko Erwin. Penyidik menduga Ko Erwin menyerahkan dana sebesar Rp1 miliar kepada Didik Putra Kuncoro untuk mempermudah operasional bisnis narkotika. Selain itu, Ko Erwin juga di duga memberikan sabu seberat 488 gram kepada Malaungi untuk diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa.
Tak hanya dari Ko Erwin, Didik juga diduga menerima dana tambahan dari A. Hamid alias Boy sebesar Rp1,8 miliar. Fakta tersebut memperkuat dugaan adanya jaringan terstruktur yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum aparat.
Penangkapan Ko Erwin sebelumnya dilakukan di wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara. Aparat mengamankan Ko Erwin saat ia berada di atas kapal dan diduga hendak melarikan diri ke Malaysia. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari pengembangan kasus yang saat ini masih berlangsung.
Proses Hukum dan Komitmen Penegakan Hukum
Penyidik kini terus mendalami aliran dana serta struktur jaringan yang terlibat dalam perkara ini. Aparat memeriksa saksi-saksi tambahan dan mengumpulkan bukti untuk memperkuat konstruksi hukum. Bareskrim Polri menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan aparat penegak hukum.
Kerja sama antara Bareskrim dan Polda NTB menunjukkan upaya koordinatif dalam menangani perkara berskala nasional. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel menjadi fokus utama dalam proses penyidikan ini.
Dampak Kasus terhadap Integritas Institusi
Kasus ini menimbulkan perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat kepolisian. Oleh sebab itu, penyelesaian perkara secara profesional dan terbuka sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Dengan pengejaran dua DPO yang masih berlangsung, aparat berharap dapat segera mengungkap seluruh jaringan serta motif di balik kasus ini. Penyidikan lanjutan akan menentukan arah proses hukum berikutnya dan memastikan setiap pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.