Polres Metro Jakarta Pusat – mengungkap fakta penting dalam kasus mobil Toyota Calya yang melawan arus di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (25/2/2026) itu memicu perhatian publik setelah rekamannya viral di media sosial.
Penyidik menemukan empat pelat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) di dalam mobil tersebut. Namun, polisi memastikan tiga di antaranya tidak sah. Temuan ini memperkuat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengemudi.
Polisi Temukan Tiga Pelat Nomor Tidak Terdaftar
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa mobil tersebut membawa dua pelat berkode B, satu pelat berkode D (Bandung), dan satu pelat berkode Z (Garut).
Polisi memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan lalu mencocokkannya dengan data registrasi resmi. Hasilnya, hanya satu pelat berkode B yang sesuai dengan identitas kendaraan. Sementara itu, satu pelat B lainnya serta pelat D dan Z tidak tercatat dalam sistem registrasi. Polisi langsung mengategorikan ketiga pelat tersebut sebagai palsu.
Roby menegaskan bahwa penggunaan pelat yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan termasuk pemalsuan dokumen. Tindakan tersebut melanggar hukum karena setiap kendaraan wajib menggunakan pelat nomor resmi sesuai data registrasi.

Hafiz Mahendra (25), pengemudi mobil Toyota Calya hitam melawan arah di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Kronologi Kejadian di Jalan Gunung Sahari
Insiden bermula saat mobil Toyota Calya warna hitam melaju melawan arus di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar. Pengemudi memacu kendaraan cukup kencang meski kondisi jalan padat. Beberapa pengendara lain berusaha menghindar untuk mencegah tabrakan.
Mobil tersebut sempat menyerempet sejumlah kendaraan sebelum warga dan petugas menghentikannya. Rekaman kejadian itu kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu respons publik.
Pengemudi yang diketahui bernama Hafiz Mahendra mengakui bahwa ia melawan arus karena takut terkena razia. Saat polisi memeriksa, ia tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) maupun surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Polisi Duga Pemalsuan Identitas dan Dokumen
Selain menemukan pelat palsu, polisi juga memeriksa kartu tanda penduduk (KTP) yang dibawa pengemudi. Petugas memverifikasi identitas tersebut menggunakan teknologi pengenal wajah (face recognizer). Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa wajah pengemudi tidak cocok dengan data pada KTP.
Polisi menduga pengemudi menggunakan identitas palsu. Nama yang tercantum pada KTP berinisial HF dengan alamat di Sidoarjo, namun sistem tidak menemukan kecocokan biometrik. Temuan ini memperkuat dugaan pelanggaran pidana tambahan.
Roby menjelaskan bahwa setiap kendaraan memiliki identitas resmi yang mencakup faktur pembelian, nomor rangka, dan nomor mesin. Pemilik kendaraan harus mendaftarkan data tersebut ke pemerintah sebelum polisi menerbitkan nomor polisi resmi. Dalam kasus ini, kendaraan terdaftar di Jakarta karena pemilik menggunakan KTP Jakarta saat registrasi awal.
Namun, pengemudi memasang pelat berkode D yang tidak sesuai dengan data kendaraan. Polisi menilai tindakan tersebut sebagai upaya menyamarkan identitas kendaraan.
Komitmen Penegakan Hukum
Polres Metro Jakarta Pusat terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pelanggaran yang terjadi. Penyidik memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh.
Kasus ini tidak hanya menyangkut pelanggaran lalu lintas, tetapi juga dugaan pemalsuan dokumen resmi. Polisi menegaskan bahwa mereka akan memproses setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa di Gunung Sahari ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan dokumen kendaraan yang sah. Tindakan melawan arus dan penggunaan identitas palsu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Dengan pendekatan tegas dan profesional, aparat berupaya menjaga ketertiban lalu lintas serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Jakarta.