Kejagung ( Kejaksaan Agung ) – Aparat penegak hukum kini menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) di Provinsi Lampung. Penyelidikan ini melibatkan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang secara terbuka menyatakan komitmennya mengusut aspek pidana dalam kasus tersebut.

Penyelidikan bermula setelah pemerintah mencabut izin HGU seluas sekitar 85 ribu hektare yang sebelumnya dikuasai oleh PT Sugar Group Companies (SGC) bersama enam anak usahanya. Lahan tersebut sejak awal tercatat sebagai aset negara yang dialokasikan kepada TNI AU. Pencabutan izin membuka ruang bagi aparat hukum untuk meneliti proses penerbitan, perpanjangan, serta pemanfaatan lahan yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Kejagung dan KPK mengusut dugaan korupsi izin HGU di lahan TNI AU

Ilustrasi. Dugaan korupsi di lahan gula TNI AU diusut. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Kejaksaan Fokus Mengungkap Unsur Pidana

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa Kejaksaan menjalankan penyidikan pidana secara aktif. Ia menyampaikan bahwa penyidik terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi terkait dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin HGU PT SGC. Hingga kini, tim penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa yang mengarah pada potensi tindak pidana korupsi.

Febrie juga menekankan bahwa proses hukum pidana berjalan terpisah dari kebijakan administratif pemerintah. Ia menjelaskan bahwa pencabutan izin HGU telah melalui kajian lintas lembaga, termasuk masukan dari Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK. Dengan pemisahan tersebut, Kejaksaan memastikan penyelidikan pidana dapat berjalan tanpa intervensi kebijakan administratif.

KPK Telusuri Asal-usul dan Legalitas Penguasaan Tanah

Sementara itu, KPK secara paralel menelusuri sejarah penguasaan lahan yang menjadi objek HGU. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa lembaganya meneliti bagaimana lahan negara tersebut dapat berpindah penguasaan hingga muncul izin HGU atas nama perusahaan swasta.

Asep menegaskan bahwa sejak awal negara memberikan lahan tersebut kepada TNI AU. Oleh karena itu, KPK menilai perlu menelusuri seluruh proses administrasi dan hukum yang memungkinkan terjadinya transaksi dan penerbitan izin. Meski demikian, ia mengakui bahwa penyelidikan masih berada pada tahap awal. KPK juga mempertimbangkan faktor waktu kejadian atau tempus dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

Kementerian ATR/BPN Cabut Izin Setelah Audit BPK

Langkah administratif sebelumnya di ambil oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid. Ia mencabut seluruh izin HGU milik PT SGC dan enam anak perusahaannya setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Audit tersebut menemukan penerbitan izin HGU di atas lahan milik TNI Angkatan Udara, khususnya di kawasan Lanud Pangeran M Bunyamin.

Nusron menjelaskan bahwa perusahaan telah memanfaatkan lahan tersebut untuk perkebunan tebu dan pembangunan pabrik gula. Setelah pencabutan izin, pemerintah memutuskan mengembalikan lahan kepada TNI AU agar dapat di manfaatkan sesuai peruntukan sebagai aset negara.

TNI AU Lanjutkan Proses Administratif Pengembalian Lahan

Setelah pencabutan izin, TNI AU akan mengajukan permohonan pengukuran ulang lahan kepada Kementerian ATR/BPN. Langkah ini bertujuan menerbitkan sertifikat baru yang menegaskan status kepemilikan lahan sebagai aset negara. Nusron menjelaskan bahwa lahan seluas 85 ribu hektare tersebut terbagi ke dalam 27 bidang izin HGU.

Sebagian izin tersebut masih aktif, bahkan beberapa sempat diperpanjang. Kondisi ini mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan pertanahan, khususnya yang menyangkut lahan strategis milik negara.

Kasus Ini Soroti Lemahnya Tata Kelola Pertanahan

Kasus dugaan korupsi izin HGU di Lampung menyoroti kelemahan tata kelola pertanahan nasional. Penerbitan izin di atas lahan negara tanpa dasar hukum yang kuat berpotensi menimbulkan kerugian negara dan konflik kewenangan antarlembaga. Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu memperkuat koordinasi, transparansi, dan pengawasan dalam setiap proses perizinan.

Melalui penyelidikan yang di lakukan Kejaksaan dan KPK, negara berupaya menegakkan hukum sekaligus membenahi sistem administrasi. Pemerintah berharap langkah ini dapat mencegah kasus serupa dan memperkuat perlindungan terhadap aset negara di masa mendatang.