Dapur MBG Bangkalan masih menghadapi pekerjaan rumah menjelang batas waktu yang ditentukan Badan Gizi Nasional (BGN) pada 10 Agustus 2026. Dari total 129 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, enam dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga kini belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kondisi tersebut menjadi perhatian karena BGN mewajibkan seluruh dapur MBG yang telah beroperasi untuk memenuhi persyaratan tersebut.
SLHS menjadi salah satu dokumen penting yang menunjukkan bahwa dapur telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi dalam proses penyediaan makanan bergizi. BGN juga mengingatkan seluruh pengelola SPPG agar segera melengkapi persyaratan sebelum tenggat berakhir. Apabila pengelola tidak memenuhi ketentuan itu, BGN membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi berupa penghentian operasional dapur.
Jumlah Dapur yang Belum Memiliki SLHS Terus Berkurang
Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG Bangkalan, Bambang Budi Mustika, menyampaikan bahwa jumlah SPPG yang belum mengantongi SLHS terus menurun dalam beberapa pekan terakhir.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat 33 dapur MBG yang belum menyelesaikan proses sertifikasi. Namun, pembaruan data terakhir menunjukkan hanya enam dapur yang masih melanjutkan pengurusan dokumen tersebut.
Perkembangan itu menunjukkan bahwa sebagian besar pengelola SPPG segera memenuhi kewajiban setelah pemerintah mempercepat proses pengawasan. Meski demikian, enam dapur yang tersisa masih harus menyelesaikan seluruh tahapan administrasi sebelum batas waktu berakhir.
Bambang berharap seluruh pengelola dapat menyelesaikan proses tersebut tepat waktu agar program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan tanpa kendala administrasi.
Satgas Masih Menunggu Arahan Resmi dari BGN
Bambang mengaku telah mengetahui informasi mengenai tenggat yang ditetapkan Badan Gizi Nasional. Akan tetapi, hingga sekarang pihaknya belum menerima surat resmi yang mengatur sanksi bagi dapur yang belum memiliki SLHS.
Ia mengatakan informasi mengenai ancaman penutupan masih berasal dari pemberitaan yang beredar di media massa maupun media sosial. Karena itu, Satgas MBG Bangkalan belum mengambil langkah lanjutan sebelum memperoleh arahan resmi dari pemerintah pusat.
Menurut Bambang, pihaknya akan mengikuti seluruh kebijakan yang nantinya di keluarkan BGN. Oleh sebab itu, operasional enam dapur yang belum memiliki SLHS masih menunggu keputusan pemerintah setelah tenggat berakhir.

Dapur MBG.
Sertifikat Halal Juga Menjadi Fokus Pengelola
Selain SLHS, pemerintah juga mewajibkan setiap dapur MBG memiliki sertifikat halal. Persyaratan tersebut bertujuan memastikan makanan yang di salurkan kepada masyarakat memenuhi aspek keamanan sekaligus kehalalan.
Data Satgas MBG Bangkalan menunjukkan bahwa baru 22 dari 129 dapur yang telah mengantongi sertifikat halal. Sementara itu, sebanyak 79 dapur masih menyelesaikan proses pengurusan sertifikasi.
Pengelola dapur terus melengkapi dokumen dan memenuhi persyaratan agar proses sertifikasi berjalan sesuai ketentuan. Mereka berharap seluruh persyaratan dapat selesai dalam waktu dekat sehingga operasional dapur tidak menghadapi hambatan.
BGN Pernah Mengeluarkan Kebijakan Serupa
Kebijakan mengenai batas waktu kepemilikan SLHS sebenarnya bukan pertama kali di terapkan. Pada Oktober 2025, Badan Gizi Nasional juga memberikan tenggat kepada seluruh SPPG agar segera melengkapi sertifikat tersebut sebelum November 2025.
Saat itu, BGN juga menyampaikan rencana menghentikan operasional dapur yang belum memenuhi ketentuan. Namun, kebijakan tersebut tidak berlanjut hingga tahap penutupan. Sejumlah dapur yang belum memiliki SLHS tetap menjalankan kegiatan penyediaan makanan bergizi.
Pengalaman tersebut membuat banyak pengelola SPPG memilih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait penerapan kebijakan terbaru. Mereka berharap pemerintah memberikan kepastian agar seluruh pengelola dapat menyesuaikan langkah yang harus di lakukan.
Kepastian Nasib Enam Dapur Masih Ditunggu
Menjelang tenggat 10 Agustus 2026, mayoritas dapur MBG di Kabupaten Bangkalan telah memenuhi kewajiban kepemilikan SLHS. Hanya enam SPPG yang masih menyelesaikan proses sertifikasi.
Di sisi lain, pengurusan sertifikat halal juga terus berlangsung pada puluhan dapur lainnya. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengelola terus berupaya memenuhi seluruh persyaratan yang di wajibkan pemerintah.
Hingga kini, Satgas MBG Bangkalan masih menunggu keputusan resmi dari Badan Gizi Nasional mengenai langkah yang akan di ambil setelah batas waktu berakhir. Keputusan tersebut akan menentukan kelanjutan operasional enam dapur yang belum memiliki SLHS sekaligus menjadi acuan bagi seluruh pengelola SPPG dalam menjalankan program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Bangkalan.