Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) – Kondisi Bantargebang kembali menarik perhatian publik. Volume sampah yang terus meningkat membuat kapasitas kawasan tersebut hampir mencapai batas maksimum. Selain penumpukan sampah, peningkatan emisi gas metana juga memicu kekhawatiran terhadap lingkungan dan kesehatan warga sekitar.

TPST Bantargebang selama ini menampung sampah dari wilayah DKI Jakarta. Setiap hari, ratusan truk membawa ribuan ton sampah ke kawasan tersebut. Tingginya volume sampah membuat kondisi TPST semakin padat dan sulit menampung kiriman baru dalam jumlah besar.

Pemerintah menilai kondisi ini membutuhkan penanganan serius. Selain menjaga keberlangsungan operasional TPST, pemerintah juga ingin mengurangi risiko pencemaran lingkungan yang terus meningkat.

Pemerintah Dorong Program Pemilahan Sampah

Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur, menyatakan dukungannya terhadap program pemilahan sampah yang digelar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemerintah memperkenalkan program tersebut saat kegiatan Car Free Day di kawasan Thamrin pada Minggu, 10 Mei 2026.

Program pemilahan sampah menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPST Bantargebang. Pemerintah berharap masyarakat mulai memisahkan sampah organik, anorganik, dan residu sejak dari rumah.

Menurut Jumhur, TPST Bantargebang nantinya hanya menerima sampah residu mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut bertujuan mengurangi beban penumpukan sampah sekaligus meningkatkan sistem pengelolaan limbah yang lebih ramah lingkungan.

Pemerintah juga mengajak masyarakat lebih aktif mengurangi sampah rumah tangga. Langkah sederhana seperti memilah sampah dan mengurangi penggunaan plastik dapat membantu menekan jumlah sampah yang masuk ke TPST Bantargebang.

TPST Bantargebang hanya menerima sampah residu mulai Agustus 2026

Pantauan udara TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jumat (22/5/2026). TPST Bantar Gebang hanya akan menerima sampah residu pada bulan Agustus.

Pemulihan Pasca Longsor Masih Berlangsung

Aktivitas pengurukan sampah di TPST Bantargebang masih berjalan hingga akhir Mei 2026. Sejumlah alat berat terus bekerja membersihkan area tumpukan sampah dan memperbaiki kondisi kawasan.

Meski aktivitas operasional tetap berjalan, pemerintah mulai membatasi jumlah truk sampah yang masuk setiap hari. Pemerintah menerapkan kebijakan tersebut untuk mendukung proses pemulihan pasca longsor yang terjadi pada 8 Maret 2026.

Longsor di kawasan TPST Bantargebang sebelumnya mengganggu operasional pengolahan sampah. Peristiwa itu juga meningkatkan risiko keselamatan dan memperburuk kondisi lingkungan di sekitar lokasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan bahwa tim teknis masih menjalankan berbagai pekerjaan pemulihan di area TPST Bantargebang. Petugas fokus memperkuat lereng, menata terasering, dan memperbaiki infrastruktur pendukung operasional.

Menurut Dudi, pembatasan operasional menjadi bagian penting dalam proses penataan kawasan. Pemerintah ingin memastikan kondisi TPST tetap aman dan mampu mendukung aktivitas pengolahan sampah selama masa pemulihan berlangsung.

Pemerintah Batasi Jumlah Truk Sampah

Selama proses pemulihan berlangsung, DLH DKI Jakarta menerapkan pembatasan kuota ritasi sampah yang masuk ke TPST Bantargebang. Saat ini, pemerintah hanya mengizinkan sekitar 700 rit truk sampah masuk setiap hari.

Kebijakan tersebut bertujuan mengurangi beban kawasan TPST yang sudah sangat padat. Selain itu, pembatasan juga membantu petugas menyelesaikan proses perbaikan infrastruktur dan penataan area longsor.

Pengurangan jumlah ritasi sampah tentu memengaruhi sistem pengangkutan sampah di Jakarta. Karena itu, pemerintah daerah mulai mendorong pengelolaan sampah di tingkat wilayah dan rumah tangga.

Pemerintah menilai pengurangan sampah dari sumbernya menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan kapasitas TPST Bantargebang. Jika masyarakat mulai terbiasa memilah sampah, jumlah residu yang masuk ke TPST dapat berkurang secara signifikan.

Emisi Gas Metana Jadi Ancaman Lingkungan

Selain masalah kapasitas, peningkatan emisi gas metana di TPST Bantargebang juga menjadi perhatian serius. Proses pembusukan sampah organik menghasilkan gas metana yang dapat memengaruhi kualitas udara di sekitar kawasan.

Jika pemerintah tidak menangani kondisi tersebut dengan baik, emisi gas metana dapat memicu gangguan kesehatan dan memperbesar risiko pencemaran lingkungan. Karena itu, pemerintah terus mencari solusi untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di kawasan TPST Bantargebang.

Pemerintah berharap pembatasan operasional dan program pemilahan sampah dapat membantu mengurangi tekanan terhadap TPST Bantargebang. Selain itu, kerja sama antara pemerintah dan masyarakat juga menjadi kunci untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan di masa depan.